DOSEN : ANTARA KEWAJIBAN MENULIS DAN MENCERAHKAN KEHIDUPAN PENDIDIKAN



Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Itulah pengertian dari definisi kata dosen, berat pasti sangat berat profesi ini tapi Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 sudah menterjemahkan demikian. Tugas dosen secara khusus dijelaskan dalam bentuk tridharma perguruan tinggi yang merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai dan dilakukan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia dimana dosen merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tridharma ini yakni terkait Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dalam rangka menjalankan tridharma ini seorang dosen dituntut untuk mampu mencerahkan kehidupan civitas akademika dengan sebuah karya. Bagi seorang Dosen karya ilmiah ini sangatlah penting sebagai bentuk kompetensi atau kepakaran dirinya dalam bidang yang ditekuni. Menulis adalah sebuah keharusan bagi seorang dosen, bahkan dosen tidak memiliki substansi jika tidak menulis. Baik menulis jurnal, artikel, laporan penelitian, maupun buku-buku ilmiah. Bukan semata-mata untuk keperluan karir tetapi tanggung jawab moril dalam rangka mencerahkan kehidupan pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 17 tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014, bahwa kenaikan jenjang jabatan akademik dosen mewajibkan untuk publikasi pada jurnal ilmiah Nasional terakreditasi dan jurnal Internasional bereputasi di bidangnya.

Menulis juga merupakan bentuk tranformasi dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, fakta yang terjadi di lapangan, komitmen dosen dalam menulis dan mempublikasikannya masih tergolong rendah. Menulis belum membudaya di kalangan dosen. Paradigma yang terjadi Dosen lebih tertarik untuk mengajar yang lebih cepat menghasilkan daripada menulis yang membutuhkan konsentrasi penuh dan waktu lama. Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Prof. Umam Suherman, yang mengemukakan bahwa “Kemampuan dalam membuat jurnal itu sangat mutlak yang dimiliki seorang dosen, karena itu memang tuntutan untuk meningkatkan jenjang fungsional, Ia mengatakan, dosen itu bukan profesi, tapi dosen seorang akademisi, seorang ilmuan yang mewajibkan mengembangkan ilmunya. Tidak hanya mengembangkan ilmu, tapi juga mengaplikasikan kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh Prof. Amrinsyah Nasution bahwa budaya menulis kalangan dosen di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan dosen di luar negeri. Salah satu kelemahan budaya menulis kalangan dosen di Indonesia, yakni para dosen Indonesia kurang memiliki kemampuan dalam menuangkan pikiran. Gagasan lebih sering disampaikan secara lisan melalui seminar atau diskusi, yang seringkali tidak disertai dengan bahan tulisan. Mirisnya pula, masih ditemui dosen yang melakukan plagiat demi tuntutan kredit. Hal ini tentu memperburuk citra dosen dan perguruan tinggi itu sendiri, sementara dosen adalah salah satu indikator keberhasilan perguruan tinggi. Jika dosennya malas menulis, atau menulis asal-asalan, bagaimana dengan mahasiswanya? Bisa dipastikan mahasiswanya pun malas mengembangkan kemampuan menulisnya. Sehingga yang terjadi adalah saat diberi tugas membuat makalah, mahasiswa cukup copas di internet. Memprihatinkan sekali bukan? Hal ini tentu menjadi tanggung jawab moril bagi seorang Dosen untuk berupaya memberikan contoh menjadi suri tauladan bagi mahasiswanya untuk menulis.

Masalahnya secara teknis bahwa memang sumber daya manusia kita tidak terlatih untuk menulis. Dari kecil dibiasakan menghapal dan menghapal. Jadi budaya menulisnya masih sangat rendah. Begitu pun kemampuan berbahasanya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan mindset bangsa Indonesia agar lebih mencintai budaya menulis. Melihat kenyataan yang ada, budaya menulis di kalangan dosen perlu ditingkatkan. Dosen harus menulis tidak hanya sekedar pemenuhan karir saja, tapi dosen juga harus menulis buku, menulis jurnal Nasional maupun Internasional, dan dosen juga harus menulis di media massa.

Jika melihat pada tujuan lahirnya sertifikasi dosen, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong para dosen agar menulis dan menghasilkan karya ilmiah. Jika dicermati, maka tugas menulis dan menghasilkan karya akademis juga tidak terlalu berat, terutama bagi yang terbiasa menulis baik tulisan akademis murni atau ilmiah popular. Akan tetapi bagi yang tidak terbiasa menulis, maka kewajiban tersebut bisa dirasakan berat dan memberatkan. Oleh karena itu, untuk memahami apakah menunaikan tugas menulis itu berat atau tidak,  tergantung pada sudut pandangnya.

Dalam hal ini memang bisa dilihat garis besarnya bahwa kegiatan menulis yang harus dilakukan oleh Dosen tidak instan. Hal ini dimulai dari seorang dosen harus menyebarkan gagasan. Wujud menyebarkan gagasan itu adalah melalui karya-karya akademis yang teruji di jurnal baik jurnal terakreditasi atau non terakreditasi tetapi memiliki International Standart Series Number (ISSN). Mengapa perlu ada ketegasan normative tentang pentingnya dosen menuliskan gagasannya melalui media? Hal ini tentu saja terkait dengan kenyataan bahwa banyak dosen yang tidak menulis di media. Jumlah dosen yang menulis di jurnal, majalah, bulletin dan sebagainya ternyata masih langka.

Dosen harus melakukan kajian secara mandiri maupun bersama melalui program penelitian. Dosen memang bukan hanya sekedar pengajar, akan tetapi juga seorang peneliti. Dosen bukan hanya sebagai PNS yang tugasnya hanya menyebarkan ilmu melalui lisan dari satu kelas ke kelas lainnya, akan tetapi juga sebagai peneliti yang harus menghasilkan temuan-temuan ilmiah baru atau merevisi teori-teori yang sudah ada. Namun demikian, juga bisa diperhitungkan jika yang bersangkutan membina atau membimbing penelitian mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa dalam berbagai stratanya.

Kemudian fase terakhir, dosen harus menghasilkan karya yang berupa buku. Buku yang dihasilkan dosen tersebut haruslah buku yang memiliki standart internasional yang dibuktikan melalui International Standart Book Number (ISBN) dan tentu juga diterbitkan oleh penerbit yang layak. Jika menggunakan ukuran yang pernah dibakukan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka buku tersebut harus merupakan karya monumental, yang diindikatori dengan pengakuan buku tersebut di kalangan dunia akademis. Misalnya digunakan oleh tiga lembaga pendidikan tinggi, diterbitkan oleh penerbit internasional, dikutip oleh tiga penulis asing dan lainnya. Meskipun hal tersebut bukan standart baku, akan tetapi ada niat yang demikian kuat dari jajaran Kementerian Agama agar para dosen bisa menghasilkan karya-karya outstanding yang memang layak sebagai karya akademisi atau dosen.

Terkait dengan rendahnya kemampuan dan budaya menulis dosen, ada beberapa faktor yang bisa diidentifikasi yakni :

1.        Dosen tidak memiliki motivasi dalam menulis.

2.        Dosen kurang konsen terhadap pengembangan pengetahuan.

3.        Dosen tidak memahami kewajiban profesinya

4.        Dosen tidak tahu bagaimana cara menulis karya ilmiah dengan baik

5.        Dosen memiliki minat baca yang rendah

6.   Honorium/insentif yang diterima dosen dari menulis masih sangat kecil, bahkan ada sebagian kampus yang meminta bayaran jika dosen ingin menerbitkan jurnal yang ditulisnya sehingga dosen lebih tertarik untuk mengajar atau mengejar proyek lain.

7.       Tidak adanya waktu untuk menulis karena beban mengajar yang padat.

8.      Tidak adanya perhatian dari lembaga.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar kegiatan menulis, khususnya menulis karya ilmiah menjadi budaya di kalangan dosen :

1.  Dosen harus banyak berlatih menulis dengan menjadikan kegiatan menulis sebagai sebuah kegemaran

2.        Menumbuhkan motivasi menulis, baik motivasi internal maupun motivasi eksternal

3.        Pimpinan perguruan tinggi membangun ruang menulis secara berkelanjutan

4.        Pimpinan perguruan tinggi membangun budaya riset dalam penyelenggaraan pendidikan

5.        Pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan semacam penghargaan (insentif) kepada para dosen yang berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal ilmiah yang diterbitkan, agar para dosen termotivasi dan berlomba-lomba dalam menulis

6.  Mengadakan pelatihan-pelatihan menulis dengan menghadirkan pakar dari media massa atau pengelola jurnal kampus, serta terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya seperti seminar, workshop, dan lain-lain.

7.  Dosen harus bisa mengatur beban kerjanya sehingga memiliki waktu untuk menulis dan meningkatkan kemampuan menulisnya. Para dosen bisa membuat  kesepakatan dengan pihak akademik untuk meminimalisasi target pengajaran. Dengan begitu, diharapkan dosen lebih produktif dalam menulis karena sesungguhnya dosen adalah seorang penulis.

Tuntutan ini sebenarnya dapat memberikan dampak ke depan bahwa para dosen menjadi sangat sibuk untuk memenuhi standart kualifikasi minimal sebagai dosen dengan terus menulis baik di jurnal, majalah atau menghasilkan karya berupa buku. Jika ini bisa dilakukan maka akan kita jumpai dinamika pengembangan ilmu pengetahuan yang luar biasa. Mungkin di tahap awal dosen hanya akan berpikir minimal, yaitu memenuhi standar minimal persyaratan. Akan tetapi lama kelamaan, bahwa para dosen akan terus meneliti dalam rangka menemukan teori-teori baru. Dosen tidak perlu terlalu terobsesi dengan jurnal terindek scopus atau jurnal yang memiliki standar internasional, tetapi membuat apapun jurnal atau karya tulis itu lebih penting.

Dosen merupakan sebuah profesi mulia dimana profesi bukan sekedar profesi tetapi Dosen adalah aktor peradaban. Status dosen seharusnya tidak lagi sebatas profesi, tetapi sebagai komitmen dan tugas peradaban. Memang untuk sebagian orang, ungkapan  ini terkesan utopis. Namun kita harus ingat, itulah tugas sejarah universitas sejak dilahirkan. Tugas universitas adalah mengembangkan pengetahuan melalui riset, menyebarkan pengetahuan melalui pengajaran dan publikasi, dan mengaplikasikan pengetahuan melalui layanan publik. Sebagai sebuah profesi mulia seyogyanya setiap karyanya dapat memberikan pencerahan bagi setiap orang yang menerima pengetahuannya. Untuk membangun generasi unggul bangsa ini tidak lahir begitu saja, salah satunya adalah buah fikiran dosen dalam berkontribusi terhadap pengembangan kompetensi. Dosen harus terus berkarya membangun optimisme, bahwa bangsa ini bisa hidup sejajar dengan bangsa hebat lainnya lewat setiap goresan pena penuh makna.

artikel ini sudah di posting pada : https://www.pasundanekspres.co/opini/dosen-antara-kewajiban-menulis-dan-mencerahkan-kehidupan-pendidikan/


About opan.arifudin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar

ANALISIS RASIO LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, DAN RENTABILITASPT. ALAM SUTERA REALTY TBK.

Penelitian ini dilakukan untuk melihat kondisi kesehata suatu perusahaan ditinjau dari segi likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas. Jurna...