KAMPUS MERDEKA : DIANTARA PRO KONTRA DAN SEBUAH JALAN PERBAIKAN MENUJU MUTU PERGURUAN TINGGI INDONESIA



Tidak berhenti sampai dengan kebijakan merdeka belajar, mas menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbud kembali meluncurkan kebijakan pada jenjang pendidikan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka”.  Hal ini merupakan sebuah konsekuensi logis, seiring berpindah kembalinya direktorat jenderal (Ditjen) pendidikan tinggi (Dikti) kepada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang semula Ditjen Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti).

Kebijakan terkait kembalinya direktorat jenderal (Ditjen) pendidikan tinggi (Dikti) kepada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang dirasa tepat. Mengingat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi tidak boleh terputus sehingga menyebabkan birokrasi yang tidak selesai. Namun hal ini juga tidak akan mengurangi riset-riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi akan tetapi tugas di sini akan menjadi lebih cepat lagi, sebab motor penggerak dari riset yang dilakukan ada di institusi itu sendiri.

Kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pendidikan tinggi tak lepas dari pro dan kontra. Kebijakan yang menurut Mendikbud Nadiem Makarim dapat melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak hal ini, misalnya, dicap memperkuat komersialisasi pendidikan. Hal ini tentu menjadi kritik lahirnya kebijakan kampus merdeka ini. Tetapi kita harus melihat kebijakan ini secara komprehensif agar memahami tujuan dari lahirnya program kampus merdeka.

Kebijakan kampus merdeka jika dilihat dari isi program yang akan digulirkan menuntut perubahan tata kelola perguruan tinggi, dimana perguruan tinggi dituntut untuk mampu meningkatkan mutu. Berdasar pada perubahan ini sebenarnya apa konsen terkait kampus merdeka dan bagaimana perubahan yang akan terjadi pada perguruan tinggi sesuai dengan program “Kampus Merdeka” .

1.        Sistem akreditasi perguruan tinggi

Dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Mengenai Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Hal ini merupakan angin segar bagi perguruan tinggi untuk memperbaiki nilai akreditasinya dengan mekanisme yang sudah dibuat. Dengan re-akreditasi menjadi sebuah hal yang tidak mengikat tentu ini tidak akan membuat perguruan tinggi untuk bersusah payah menyiapkan akreditasi. Dan yang paling utama dari akreditasi sesuai dengan permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi (SPM Dikti) mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Hal ini merupakan kewajiban semua perguruan tinggi untuk membangun sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara terus berkelanjutan.

2.        Hak belajar 3 semester di luar prodi

Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.  Mendikbud menilai saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh Rektornya..

Tujuan dari hak belajar ini memang sangat baik, terkait menempa kompetensi mahasiswa sesuai dengan kebutuhan industri dan mengakomodir mahasiswa untuk mengembangan diri tidak hanya terkait program studi yang ditempuh saja tetapi juga dengan pengetahuan lainnya. Namun pada prinsifnya bahwa hal ini harus dilihat dari semua aspek, terutama pengelola perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang akan ditetapkan. Alternatif lain adalah perubahan kurikulum perguruan tinggi untuk dapat mengkomodir langkah kebijakan ini. Karena tentu kurikulum merupakan hal yang akan berperan sangat besar terkait program kampus merdeka hak belajar ini.

3.        Pembukaan prodi baru

Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun untuk melihat sejauh mana terserapnya mahasiswa oleh dunia kerja.

Hal ini sebenarnya sudah terlihat dari hadirnya kebijakan setelah SN DIKTI 2015 (permenristekdikti nomor 44 tahun 2015) bahwa aturan-aturan terkait tata kelola perguruan tinggi dan program studi mengalami perubahan. Namun dengan Kampus merdeka poin ketiga ini tentu ada hal positif yang didapatkan secara khusus bagi PTS yang ingin mengembangkan perguruan tinggi nya dengan memiliki program studi dengan nilai akreditasi yang baik dan pembukaan program studi baru PTS.

4.        Kemudahan menjadi PTN-Badan Hukum

Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum. Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN Badan Hukum tanpa terikat status akreditasi. Hal ini memang perlu dikaji kembali, menurut Darmaningtyas dkk dalam buku Melawan Liberalisasi Pendidikan (2013) yang mengemukakan bahwa PTN Badan Hukum yang muncul pertama kali pascareformasi pada dasarnya melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi warganya. Perguruan tinggi PTN Badan Hukum perlahan dicabut subsidinya oleh Negara sehingga diminta mencari uang sendiri untuk biaya operasional. Akhirnya yang paling mudah dilakukan adalah menaikkan biaya kuliah. Pada akhirnya biaya kuliah yang tinggi semakin sulit dijangkau mahasiswa dari kalangan tidak mampu.

Alasan serupa dipakai oleh Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruhnya UU 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemberian otonomi nonakademik termasuk mencari uang sendiri dinilai tak akan mampu dimaksimalisasi semua kampus. Hal itu dianggap akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. MK juga menilai status kampus sebagai badan hukum membuat pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan sama sekali. Badan hukum, misalnya, memungkinkan kampus dipailitkan dan negara tak memikul tanggung jawab sama sekali jika itu terjadi, hal ini sangat bertolak belakang dengan fungsi pendidikan tinggi yang seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tri dharma perguruan tinggi harus tetap menjadi patokan sebuah perguruan tinggi. Program ini perlu dikaji untuk dicari solusi yang terbaik sehingga tidak akan muncul prasangka publik akan adanya praktik komersialisasi pendidikan.

Esensi dari pelaksanaan Kampus Merdeka yakni terkait inovasi dan kreativitas perguruan tinggi, dimana perguruan tinggi harus mampu mengelola perguruan tinggi secara otonom terkait pencapaian mutu. Setiap lahirnya perubahan, sudah barang tentu yang diharapkan akan lahirnya perbaikan, namun nada-nada minor terkait setiap gebrakan akan selalu mengiringi. Yang diharapkan dari gebrakan perubahan adalah hasil dari perubahan, mengenai hal ini tidak semua orang senang dengan perubahan dan tidak semua perubahan dapat menghasilkan sesuai dengan harapan. Tapi semua hal perlu perubahan, perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia harus konsen dalam melahirkan generasi yang memiliki kompetensi. Program apapun yang digulirkan pemerintah, seyogyanya perguruan tinggi tetaplah sebuah institusi dimana harapan itu terus ada dan perguruan tinggi memikul beban sebagai upaya melahirkan sumber daya manusia unggul. Kampus merdeka dengan segala pro kontranya adalah sebuah jalan perbaikan perguruan tinggi, karena upaya untuk membenahi perguruan tinggi Indonesia harus terus dilakukan.

artikel ini sudah di posting pada : https://www.pasundanekspres.co/opini/kampus-merdeka-diantara-pro-kontra-dan-sebuah-jalan-perbaikan-menuju-mutu-perguruan-tinggi-indonesia/


About opan.arifudin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar

ANALISIS RASIO LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, DAN RENTABILITASPT. ALAM SUTERA REALTY TBK.

Penelitian ini dilakukan untuk melihat kondisi kesehata suatu perusahaan ditinjau dari segi likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas. Jurna...